Tiga Skema Gerakan Cuti Bersama Hakim, KY Minta Pertimbangan Bijak

Jumat 04 Oct 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Tommy
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID - Gerakan cuti bersama bagi hakim di seluruh Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 7-10 Oktober 2024 tampaknya akan tetap berjalan.

Beberapa hakim telah menyatakan niat untuk berpartisipasi dalam aksi tersebut.

"Saya pribadi akan ikut, beberapa teman juga akan bergabung. Ini dana pribadi, jadi ada yang tidak ikut karena cuti tahunannya sudah habis," ujar seorang hakim di Pengadilan Negeri yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BACA JUGA:12 Tahun Gaji Tak Naik, Hakim Cuti Massal 7-12 Oktober

BACA JUGA:Bakal Cuti Massal, Ini Besaran Tunjangan Hakim Yang Tak Naik Selama 12 Tahun

Dari pernyataan resmi yang dirilis oleh Solidaritas Hakim Indonesia, terdapat tiga skema aksi yang akan diambil. Pertama, hakim yang mengambil cuti akan berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam demonstrasi.

Skema kedua adalah hakim yang mengambil cuti namun memilih untuk tetap di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Skema ketiga diperuntukkan bagi hakim yang sudah kehabisan hak cuti tahunan, di mana mereka didorong untuk mengosongkan jadwal sidang dari 7 hingga 11 Oktober, dengan tetap memastikan hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak terabaikan.

BACA JUGA: Hakim di PA dan PN Kayuagung Wait and See Soal Cuti Bersama 5 Hari Oktober, Ini Kata Humasnya!BACA JUGA:Hakim Perlu Pengamanan Ekstra, Untuk Meminimalisir Potensi Kekerasan

Ada empat isu utama yang menjadi fokus perjuangan para hakim, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terkait PP 94 Tahun 2012, pengesahan RUU Jabatan Hakim, perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, serta pengesahan RUU Contempt of Court.

Menanggapi rencana cuti bersama ini, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan terhadap upaya hakim untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap hakim menyikapinya dengan bijak agar aspirasi dapat tersampaikan tanpa mengganggu kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan.

BACA JUGA:Heboh! Ikan Tapah Raksasa Ditangkap di Sungai Musi, Warga Raup Untung Jutaan Rupiah

BACA JUGA: Ciptakan PC Gaming Sempurna, Kamu Bisa Buat Komponen PC Gaming Rp5 Jutaan untuk 2024!

KY juga siap menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

Kategori :