Terdakwa Suganda Minta Keringanan Hukuman atas Kasus Pembunuhan

Jumat 04 Oct 2024 - 16:10 WIB
Reporter : Ardila
Editor : Irwansyah

SUMATERAEKSPRES.ID – Suganda, yang dikenal sebagai Nanda, menghadapi tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan brutal terhadap Wasilah dan putrinya, Farah, di Jalan Macan Lindungan.

Permohonan keringanan hukuman disampaikan melalui pengacara di hadapan Majelis Hakim Oloan Eksodus Hutabarat, SH, MH, pada Jumat (4/10).

Kuasa hukum terdakwa, Aulia Zahra, menyatakan bahwa mereka sependapat dengan pasal yang diterapkan oleh JPU, tetapi merasa tuntutan hukuman mati terlalu berat.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan Palembang-Rambutan, Satlantas Kirimkan Surat Perbaikan ke Dinas PU Provinsi

BACA JUGA:Wavin Resmi Buka Pabrik Baru, Hadirkan Solusi Sanitasi Berkelanjutan di Indonesia

"Kami menghargai kualifikasi pasal dari JPU, tetapi tuntutannya dianggap berlebihan," ungkap Aulia.

Aulia menambahkan bahwa Suganda sangat menyesali tindakannya. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan selama persidangan berperilaku sopan.

Selain itu, ia merupakan tulang punggung keluarga dengan anak kecil yang membutuhkan perannya sebagai ayah.

"Suganda memiliki masa depan yang panjang dan kesempatan untuk memperbaiki diri," tegas Aulia.

BACA JUGA:Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut

BACA JUGA:TOP 10 Manga Terbaik Sepanjang Masa, Nomor 3 dan 7 Favorit Generasi Tahun 90an

Ia memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan semua faktor ini dan memberikan keputusan yang adil. "Kami berharap keputusan didasarkan pada prinsip Ex Aequo Et Bono," tutup Aulia.

Sebelumnya, JPU Kejari Palembang menuntut hukuman mati atas tindak kekerasan yang dilakukan Suganda.

Menurut dakwaan, insiden tersebut terjadi ketika Suganda mencari suami Wasilah, Anung.

BACA JUGA:Tragedi Kecelakaan, Bripda M Fajri Shok Temukan Korban Ternyata Orang Tua Sendiri

Kategori :