JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mencatat pertumbuhan yang signifikan hingga 8,53 persen year-to-date (ytd) pada 25 September 2024.
Pertumbuhan ini menjadi salah satu indikator positif bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Selain itu, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan (SJK) syariah pada Agustus 2024 juga menunjukkan tren yang positif.
Pembiayaan perbankan syariah meningkat sebesar 11,65 persen, kontribusi asuransi syariah naik 2,90 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh hingga 21,18 persen.
BACA JUGA:Fintech Syariah Buka Peluang Investasi Baru, UKM Makin Mudah Dapat Dana
BACA JUGA:Ekonomi Syariah Melesat, ISFO 2024 Jadi Pintu Masuk Pelajar dan Mahasiswa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menginisiasi langkah-langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.
Salah satu upaya tersebut adalah finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai penerbitan Daftar Efek Syariah.
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem pasar modal syariah melalui pengaturan pemenuhan prinsip syariah, terutama dalam seleksi saham syariah.
Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi pedoman bagi Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah (PPDES) dalam menyusun Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang berfungsi sebagai acuan portofolio investasi baik bagi manajer investasi maupun pihak lainnya.
BACA JUGA:Pembiayaan Mobil Syariah: Solusi Bebas Riba untuk Kepemilikan Kendaraan, Ini Keuntungannya!
BACA JUGA:Investor Saham Syariah Meningkat 240%, BEI Raih Penghargaan dari Forum Wakaf Produktif
OJK juga memantau kesiapan industri asuransi dalam menjalankan kewajiban spin-off unit syariah, sesuai dengan Pasal 9 POJK No. 11 Tahun 2023.
Hingga saat ini, sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Dari total tersebut, 29 unit usaha syariah (UUS) telah merencanakan spin-off, sementara 12 UUS lainnya akan mengalihkan portofolio syariahnya.
Langkah ini diharapkan selesai sebelum akhir tahun 2026, sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.