Perdamaian ini melibatkan Dinas Kesehatan, keluarga korban, dan terdakwa. Dalam sidang, terdakwa Yuniana, yang merupakan bidan pada acara tersebut, membacakan surat kesepakatan damai yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Dilanjutkan dengan Hadirnya Saksi Winarsi
BACA JUGA:Muba Raih Prestasi SAKIP Award 2
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pihak terdakwa akan memberikan kompensasi sebesar Rp 250 juta kepada keluarga korban.
Dengan kesepakatan damai ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih ringan. Namun, persidangan akan tetap dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli pada sidang berikutnya.
Upaya perdamaian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Lahat menunjukkan komitmen mereka untuk bertanggung jawab dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat, meskipun dalam situasi sulit ini.
BACA JUGA:Curi Buah Sawit di Kebun Tempat Mereka Kerja, Dua Oknum Karyawan Aek Tarum Dibui, Begini Aksinya
BACA JUGA:Janji Bantu Korban Kebakaran Desa Sawah
Kasus ini menjadi pelajaran penting untuk pelaksanaan kegiatan serupa di masa depan agar lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas medis. (Triawan)