Lahat, SUMATERAEKSPRES.ID – Sidang kasus kelalaian dalam pelaksanaan sunatan massal yang mengakibatkan terpotongnya kepala alat kelamin seorang bocah di Desa Masam Bulau, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (3/10). Dalam sidang ini, tiga saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat dihadirkan.
Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan antara pihak keluarga korban dan pelaku.
BACA JUGA:Disergap di Dalam Bus, Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Travel Jambi Ditangkap
BACA JUGA:1.935 Sekolah Agama di OKUT Dapat Bantuan Operasional
Insiden yang terjadi pada 17 Oktober 2023 ini sempat mengejutkan masyarakat, mengingat acara sunatan massal tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Lahat melalui Puskesmas setempat.
Namun, saksi-saksi dalam persidangan mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan segera merespons insiden tersebut.
Plh Kepala Dinas Kesehatan Lahat, Ubaidillah SKM MKes, menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa laporan insiden diterima pada 18 Oktober 2023, sehari setelah kejadian.
BACA JUGA:PHR Zona 4 Utamakan Prinsip ESG
BACA JUGA:Pemuda di Lubulinggau Diduga Akhir Hidup dengan Bakar Diri, Ini Penyebabnya
"Setelah menerima laporan, kami segera memerintahkan agar korban dibawa ke rumah sakit dengan menyiapkan ambulans.
Kami juga mengutus sub koordinator untuk langsung turun ke lapangan dan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat," ujar Ubaidillah.
Kepala Puskesmas Tanjung Sakti Pumi, Elfa, menambahkan bahwa mereka berusaha mencari solusi perdamaian dengan keluarga korban.
BACA JUGA:Dibuka 1.436 PPPK 2024 di OKUT, Ini Formasinya
BACA JUGA:Informasi Warga, Ringkus Dua Pengedar Sabu, Ini BB yang Didapat
"Kami berkoordinasi untuk mengunjungi rumah korban dan mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ungkap Elfa.