Usai Tetapkan Empat Tersangka Kasus LRT Sumsel, Penyidik Kejati Sumsel Maraton Periksa Para Saksi

Rabu 02 Oct 2024 - 20:32 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pascamenetapkan empat tersangka, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel terus kebut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Api Ringan Sumsel.

Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, tiga diantaranya dari pihak PT Perentjana Djaja selaku konsultan proyek masing-masing berinisial HS selaku direktur keuangan, NA (akunting) serta W (staf akunting). Sedangkan seorang saksi lainnya bernisial AE selaku staf dari perusahaan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

BACA JUGA:Mantan Camat di Baturaja Ini Dibui, Korupsi Proyek Mebeler Rp370 Juta. Begini Kronologisnya

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Mendalami Kasus Korupsi Pembangunan LRT

“Keempat saksi ini dimintai keterangan sebagai bagian pendalaman materi pemeriksaaan sekaligus untuk melengkapi alat bukti bagi keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik pidsus sebelumnya,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, kemarin (2/10).

Vanny menyebut keempat orang saksi ini mulai diperiksa tim penyidik sejak pukul 11.00 WIB dan diberondong dengan puluhan pertanyaan terkait pelaksanaan proyek pembangunan prasarana LRT Sumsel.

“Untuk pertanyaan yang diajukan terhadap keempat saksi antara 20 hingga 50 pertanyaan sesuai dengan kapasitas masing-masing dari para saksi,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) atau Kereta Api Ringan Sumsel pada Satuan Kerja (Satker) Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.

Sebelumnya tiga tersangka awal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing mantan petinggi PT Waskita Karya (berinisial T selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu, tersangka IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Serta tersangka berinisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dan pada Kamis (26/9) lalu tim penyidik kembali menetapkan lagi seorang tersangka berinisial BHW yang merupakan direktur PT Perentjana Djaja selaku konsultan dari proyek.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku direktur utama PT Perentjana Djaja. Dalam proyek ini ditaksir negara mengalami kerugian mencapai hingga Rp1,3 triliun.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

BACA JUGA:Kejaksaan Muba Ungkap Dugaan Korupsi Perusahaan Kelola Lahan di Luar HGU, Ini Kata Kajari Roy Riady!

BACA JUGA:Divonis Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi di Distan OKU Menerima. Ini Kasusnya

Kategori :