Fasilitasi Pemanfaatan DHE SDA

Rabu 02 Oct 2024 - 20:31 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dandy

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menfasilitasi pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Untuk itulah dilakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU)  dengan 3 bank rekanan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

BACA JUGA:Redam Potensi Konflik, Langsung Mediasi, Warga Sungai Sodong dan Pagar Dewa

BACA JUGA:Ada Tunggakan, Kejari OKU Bakal Panggil 12 CV, Hasil Temuan BPK

Penandatanganan dilakukan Farida Thamrin, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Budi Purwanto, EVP Corporate Banking Bank Mandiri, Ditya Maharani, SVP Divisi Corporate Banking BNI, Teguh Tofani, Division Head Energy & Mining Division BRI di Jakarta. Turut menyaksikan Akhmad Fazri, Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero), Arief Rachman, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, dan Mochamad Rizaldi, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri. “Nota kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing,” ujar Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin.

Selain itu, lanjutnya, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia. “Sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional,” bebernya.

Dikatakan,  dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance. ‘’Sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan,’’ jelasnya.

Semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No 36/2023). “PTBA senantiasa aktif dalam melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp1,6 triliun atau ekuivalen dengan US$95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan,” terangnya.

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia, Arief Rachman mengatakan, skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan dalam negeri. ‘’Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan perusahaan,” tukasnya. (Way)

Kategori :