PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terdakwa Ganda alias Nanda akhirnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak, Wasila (40) dan FA (16) yang terjadi di Jl Macan Lindungan, Palem-bang pada, (15/4) lalu.
“Menuntut dan menjatuh-kan pidana terhadap terdakwa Ganda alias Nanda dengan pidana mati,” ujar Satrio SH selaku JPU saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10).
BACA JUGA:Evaluasi Berkala, Harga BBM Non-Subsidi Turun, Pertamax Series dan Dex Series
BACA JUGA:Raih Penghargaan Proklim 2024, Lanjutkan Pembangunan
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menyebabkan kematian korban Wasila dan FA. Tindakannya dinilai meresahkan masyarakat karena dilakukan dengan kejam dan sadis.
“Terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Hakim Oloan Eksodus Hutabarat. Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Ganda alias Nanda terlihat tertunduk sedih. Melalui tim kuasa hukumnya, segera mempersiapkan nota pembelaan (pleidoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Diketahui, terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta uang Rp25 ribu untuk ongkos ojek. Namun Wasila menolaknya. Konflik memanas ketika terdakwa menyinggung hubungan pribadi korban, yang membuat Wasila meludahi terdakwa.
Terdakwa kemudian menye-rang korban dengan pisau. Saat korban berteriak meminta tolong kepada anaknya, FA datang untuk membantu. Terdakwa Wasila menebas leher belakangnya dengan blencong hingga gagangnya patah. Tidak puas, terdakwa juga menusukkan ke perut FA sebanyak dua kali hingga tewas. (yun)