MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, kemarin (1/10). Kali ini, BB narkoba yang dimusnahkan seberat 677,22 gram yang jika dirupiahkan senilai lebih dari Rp500 juta.
Ini merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Muba pada Minggu (27/7) silam yang berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial UB (29), warga Palembang saat hendak melakukan transaksi narkoba di salah satu hotel di Sekayu, Muba.
BACA JUGA: Bakal Alihkan Arus Lalin 3 Hari, Pamerkan Alutsita, Defile hingga Atraksi
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH yang diwakili Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH menyebut pemusnahan BB narkoba ini dilakukan setelah dikeluarkannya ketetapan pemberhentian penyidikan sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Perpol No 8/2021.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu menggunakan blender yang dicampur air dan deterjen, untuk memastikan barang tersebut tidak disalahgunakan sebelum akhirnya dibuang.
Iwan menyebut pemusnahan ini berhasil mencegah dampak buruk narkoba terhadap generasi muda. "Barang bukti yang kita musnahkan ini, jika dihitung dalam bentuk rupiah, nilainya lebih dari Rp500 juta," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Muba.
"Kami juga akan memperketat pengawasan di perbatasan, mengingat wilayah kami merupakan salah satu jalur perlintasan narkoba," tegas Iwan.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar Zulkarnain, menjelaskan penangkapan tersangka UB (29), warga Kota Palembang, bermula dari informasi terkait transaksi narkoba.
Satres Narkoba Polres Muba, yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Abdul Rahman, langsung melakukan operasi penangkapan di sebuah hotel pada Minggu, 27 Juli 2024.
"Tersangka UB berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 677 gram," ungkap Zanzibar. Tersangka UB kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat, yakni dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp20 miliar. (yud/kms)