SUMATERAEKSPRES.ID - Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berhasil mengungkap empat kecurangan besar yang dilakukan oleh mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Temuan ini sangat mengejutkan, karena pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa berdampak fatal! Mahasiswa yang terlibat bisa kehilangan status beasiswanya, lho!
Dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024, sudah ditegaskan bahwa siapa pun yang melanggar syarat atau memberikan informasi palsu akan dikenai sanksi tegas
. Tidak main-main, mulai dari pemberhentian beasiswa hingga pengembalian dana yang telah diterima, serta pemblokiran untuk mengikuti program BPPT di masa mendatang!
4 Kecurangan yang Ditemukan
1. Kuliah Daring Terlalu Lama*
Mahasiswa penerima BPI tidak bolehmengikuti perkuliahan daring atau hybrid dalam waktu lama, meskipun kampus mengizinkannya.
Menurut Ratna Prabandari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, penerima beasiswa harus tinggal di kota tempat kampus berada karena mereka mendapat biaya hidup bulanan.
Bahkan, ada mahasiswa yang ketahuan menjalani perkuliahan daring dari luar kota selama dua semester penuh!
Ini jelas melanggar aturan dan BPPT tidak akan mentolerirnya.
2. Tetap Bekerja Saat Menjadi Penerima Beasiswa
BPPT juga menemukan bahwa beberapa mahasiswa masih bekerja meskipun sedang menjalani studi.
Padahal, sudah jelas bahwa penerima BPI harus cuti dari pekerjaan.