KAYUAGUNG, SUMATERA EKSPRES.ID- Dari hasil razia isedentil dilakukan petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Kayuagung di seluruh kamar napi , Senin (30/9) ditemukan handphone yang merupakan barang terlarang.
Dampaknya napi yang menyimpan handphone ini terancam bakal tidak mendapatkan remisi , CB PB hingga kunjungan dan lainnya." Menyimpan handphone ini termasuk pelanggaran berat,"terangnya.
Selain handphone ada juga ditemukan kabel charger, sendok dan hasil barang ini akan disita dan dimasukkan dalam register F untuk nantinya dimusnahkan.
Kemudian selain merazia kamar juga dilakukan tes urin secara random berdasarkan Seluruh kamar dengan sampel 10 napi.
Hasilnya dari 10 napi yang menjalani tes urin hasilnya semua negatif. Artinya napi yang menjalani tes urin bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Sebulan 10 Kali Razia Sel Napi, Petugas Pastikan Lapas Kayuagung Bebas dari Handphone dan Narkoba
BACA JUGA:Puluhan Eks-Napiter dan Anggota JI Ikrar Setia NKRI
Meski demikian kegiatan seperti ini akan terus dilakukan dan memastikan napi dan tahanan bebas dari penyalahgunaan narkoba." Kami tidak segan-segan bertindak tegas,"bebernya.
Seperti sebelumnya yang terjadi adanya video dari napi yang berada di dalam lapas sebelumnya? pihaknya membenarkan itu napi dari dalam lapas sekarang sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuasin termasuk tujuh napi lainnya yang diduga provokator.