Selain sertifikat, peserta yang lulus juga akan mendapatkan hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi para guru yang telah memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.
BACA JUGA:Kunci Kelulusan di PMM, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3
Untuk guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi syarat lainnya, mereka juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).
NRG ini akan dapat diakses melalui laman INFOGTK mulai Maret 2025. NRG merupakan identitas resmi bagi guru yang telah tersertifikasi.
Tunjangan Profesi Guru Masih Berlaku pada Tahun 2025
Kementerian Keuangan bersama dengan Kemendikbud telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.
Hal ini telah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Jadi, para guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan tetap dapat mengharapkan tunjangan profesi yang berkelanjutan.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rincian besaran tunjangan untuk beberapa kategori guru:
Guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200