Kapan Sertifikat Pendidik Piloting PPG Tahap 1 Diterbitkan? Ini Jawabannya!

Minggu 29 Sep 2024 - 13:33 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Selain sertifikat, peserta yang lulus juga akan mendapatkan hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG). Tunjangan ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi para guru yang telah memenuhi syarat kompetensi yang ditetapkan.

BACA JUGA:Selain Sertifikat Lulus PPG, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Bisa Dapat Tunjangan Profesi Guru (TPG)

BACA JUGA:Kunci Kelulusan di PMM, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

Untuk guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memenuhi syarat lainnya, mereka juga akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

NRG ini akan dapat diakses melalui laman INFOGTK mulai Maret 2025. NRG merupakan identitas resmi bagi guru yang telah tersertifikasi.

Tunjangan Profesi Guru Masih Berlaku pada Tahun 2025

Kementerian Keuangan bersama dengan Kemendikbud telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru akan tetap diberikan pada tahun 2025.

Hal ini telah diatur dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Jadi, para guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan tetap dapat mengharapkan tunjangan profesi yang berkelanjutan.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rincian besaran tunjangan untuk beberapa kategori guru:

Guru PNS:

Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400

Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600

Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700

Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200

Kategori :