https://sumateraekspres.bacakoran.co/

LPTK Beberkan Alasan Kenapa Surat Keterangan Lulus (SKL) Belum Keluar, Info Bagi Peserta Lulus UKPPPG

Peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu 2024 Belum Terima Sertifikat Pendidik: Apa Penyebabnya?-Foto: PPG-

SUMATERAEKSPRES.ID - Meskipun telah dinyatakan lulus Ujian Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Guru Tertentu 2024, peserta Piloting 1 PPG belum menerima Sertifikat Pendidik maupun Surat Keterangan Lulus (SKL).

Pertanyaan pun muncul: apa yang menjadi penyebab keterlambatan ini?

Berdasarkan informasi yang diperoleh Bacakoran.co Group, terdapat perubahan signifikan terkait nomor serifikasi pendidik. "Data nomor serdik belum degenerate," demikian tertulis dalam keterangan yang beredar di media sosial.

Akibatnya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPTK) belum dapat memberikan SKL kepada para peserta.

BACA JUGA:Cara Mudah Ajukan Pinjaman UMi BRI Hingga Rp10 Juta Lewat Agen Brilink Terdekat

BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Kredit Khusus Guru PNS dan PPPK Akhir Oktober, Modal SK, Pinjaman Rp500 Juta

Proses Penerbitan Sertifikat Pendidik

Penerbitan sertifikat pendidik melalui beberapa tahapan penting. Proses dimulai dari penerbitan SKL, diikuti oleh sertifikat pendidik, dan diakhiri dengan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Setelah semua tahapan tersebut selesai, para guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

1. Yudisium

Yudisium menjadi tahap krusial setelah peserta dinyatakan lulus UKPPPG. Proses ini bertujuan untuk mengesahkan kelulusan akhir dan biasanya diumumkan oleh LPTK melalui pertemuan resmi atau platform daring seperti Zoom.

Pada tahun-tahun sebelumnya, yudisium di Universitas Negeri Malang juga dihadiri oleh pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal GTK, yang menggarisbawahi peran guru dalam program Merdeka Belajar.

BACA JUGA:Inovasi BRI di Sektor Finansial: Digitalisasi, Pinjaman Digital, dan Pemanfaatan AI untuk Analisis Kredit

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

2. Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Serdik

Setelah yudisium, peserta akan menerima SKL, yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK. SKL ini sangat penting karena menunjukkan bahwa peserta telah menyelesaikan program PPG.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan