https://sumateraekspres.bacakoran.co/

LPTK Beberkan Alasan Kenapa Surat Keterangan Lulus (SKL) Belum Keluar, Info Bagi Peserta Lulus UKPPPG

Peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu 2024 Belum Terima Sertifikat Pendidik: Apa Penyebabnya?-Foto: PPG-

Namun, sertifikat pendidik sendiri membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan untuk diterbitkan setelah yudisium, dengan estimasi ketersediaan pada akhir 2024 atau awal 2025.

3. Nomor Registrasi Guru (NRG)

NRG adalah identitas bagi guru yang telah lulus UKPPG. Meskipun tidak tercantum pada sertifikat pendidik, penerbitannya dilakukan bersamaan dengan sertifikat tersebut, dan diharapkan akan aktif pada Maret 2025.

BACA JUGA:Sertifikasi Guru Bisa jadi Jaminan Pinjaman Plafon Hingga Rp500 Juta, Berikut Daftar Bank Penyedianya

BACA JUGA:Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula, Ini Perjalanan Kasusnya!

4. Pemberian TPG

Penerbitan sertifikat pendidik tidak dapat dilakukan dengan cepat karena melibatkan beberapa tahapan, termasuk yudisium dan penerbitan NRG. Sertifikat ini diharapkan akan siap antara akhir 2024 hingga awal 2025, dan merupakan dokumen penting bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Besaran Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan sertifikasi bagi guru PNS dan PPPK akan sesuai dengan satu kali gaji pokok per bulan. Untuk guru PNS, nominal tunjangan berkisar antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan pangkat.

Sementara guru PPPK dengan pendidikan S1 akan menerima tunjangan antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.

Guru honorer yang tidak memiliki SK inpassing hanya akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta, sedangkan mereka yang sudah memiliki SK inpassing akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai ketentuan.

Keterlambatan dalam penerbitan sertifikat pendidik bagi peserta Piloting 1 PPG Guru Tertentu 2024 disebabkan oleh proses administratif yang memerlukan waktu dan tahapan yang harus dilalui.

Masyarakat diharapkan untuk bersabar sembari menunggu kelanjutan proses yang sedang berlangsung.Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600  

- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700  

- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan