Kemenag dan OJK Terapkan Skema CWLD untuk Pengembangan Kota Wakaf

Sabtu 28 Sep 2024 - 14:52 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan skema Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bagian dari inisiatif untuk mengembangkan Kota Wakaf.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam wakaf tunai, sekaligus memperkuat pelaksanaan Program Kota Wakaf yang dirancang oleh Kemenag.

Direktur Pengaturan, Pengembangan Perbankan Syariah OJK, Nyimas Rohmah, menyatakan bahwa Indonesia memiliki sekitar 245 juta penduduk Muslim, atau 87,08% dari total populasi.

Menurutnya, jika setiap Muslim menyumbangkan wakaf sebesar satu juta rupiah, potensi wakaf tunai di Indonesia bisa mencapai Rp240 triliun.

BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Global, OJK Siapkan Industri Jasa Keuangan yang Tangguh

BACA JUGA:OJK Perkuat Sektor Jasa Keuangan Hadapi Ancaman Fraud Global

Namun, angka ini masih berupa estimasi awal yang memerlukan penelitian lebih lanjut melalui kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Jika satu juta rupiah dikontribusikan oleh setiap Muslim untuk wakaf, potensi yang terkumpul bisa mencapai Rp240 triliun," ujar Nyimas.

Nyimas juga menekankan pentingnya pelaporan yang standar serta edukasi bagi para wakif (pemberi wakaf) untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana wakaf.

"Edukasi ini penting agar wakif memahami dengan jelas bagaimana dana mereka dikelola, sehingga menghindari potensi kesalahpahaman yang bisa menghambat perkembangan wakaf tunai," ungkapnya.

BACA JUGA:OJK Lantik Empat Pejabat Baru, Dorong Transformasi Organisasi

BACA JUGA:Industri Keuangan Syariah Terus Menguat, OJK Pantau Spin-off Unit Syariah Hingga 2026

Kemenag dan OJK, bersama dengan lembaga-lembaga terkait, telah menyusun roadmap pengembangan perbankan syariah Indonesia untuk periode 2023-2027.

Roadmap ini mencakup strategi penguatan produk keuangan syariah dan memperbesar peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi Islam.

Peluang Besar CWLD di Kota Wakaf

Melalui skema CWLD, dana wakaf tunai akan diinvestasikan dalam instrumen keuangan syariah seperti deposito. Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, menyatakan bahwa penerapan CWLD di Kota Wakaf merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengembangan wilayah tersebut.

Kategori :