Peserta PPG Tahap 1 Belum Tentu Lulus Semua, Dirjen Nunuk Beri Pernyataan, Simak

Sabtu 28 Sep 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

Nunuk juga mengingatkan bahwa ada kemungkinan beberapa peserta tidak lulus pada tahap pertama ini, namun sebelumny ia memberikan tips persiapan, termasuk mengikuti try out dan berdoa agar lulus serta memperoleh sertifikat pendidik.

Dia menambahkan bahwa mekanisme ini akan diterapkan juga pada peserta PPG di tahap-tahap selanjutnya. Piloting PPG ini disebut sebagai versi miniatur dari program PPG yang sesungguhnya.

BACA JUGA:Kunci Kelulusan di PMM, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 3

BACA JUGA:Beban Jam Mengajar Guru yang Wajib Dilakukan Jika Sudah Lulus PPG

Syarat Wajib Klaim Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Apakah semua guru yang telah memiliki sertifikat otomatis mendapatkan Tunjangan Sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG)? Faktanya, sertifikasi saja tidak cukup sebagai syarat untuk memperoleh tunjangan tersebut.

Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN), terdapat beberapa ketentuan penting terkait pencairan tunjangan bagi guru yang berstatus ASN.

Pada Pasal 19 dijelaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah berkewajiban untuk memantau serta mengevaluasi proses distribusi berbagai tunjangan, seperti Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN di daerah.

Pemerintah daerah juga diwajibkan untuk menyalurkan Tunjangan Khusus setiap tiga bulan, sesuai dengan lokasi terbitnya SKTK.

BACA JUGA:Apakah Tahapan Selanjutnya Setelah Lulus UKPPPG? Berikut Penjelasan Kemendikbud

BACA JUGA:Contoh Soal Studi Kasus dan Kunci Jawaban, Bagi Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2

Menurut Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) disesuaikan dengan satu kali gaji pokok berdasarkan golongan masing-masing guru ASN.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan landasan hukum terkait hak-hak guru, yang meliputi gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan-tunjangan ini diberikan sesuai dengan kinerja yang dicapai oleh guru tersebut.

Untuk penyalurannya, Tunjangan Profesi Guru harus dicairkan paling lambat tujuh hari kerja setelah dana masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, kabupaten, atau kota.

Untuk tahun 2023, penyaluran tunjangan sertifikasi guru telah memasuki triwulan keempat, yang dimulai pada bulan November hingga Desember, sebelum memasuki tahun anggaran 2024.

Kategori :