Siap Kaji Pelanggaran, Dampingi ke Bawaslu, Tim Advokasi MURI

Jumat 27 Sep 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Edi Sumeks

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebagai tim advokasi pasangan bupati dan calon bupati OKI Muchendi-Supriyanto, siap menerima laporan tak hanya dari Tim Pemenangan Pasangan MURI dan masyarakat umum. 

“Bahkan, jika ada laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada masuk segera dilakukan pengkajian awal hingga pendampingan,” ujar Mualimin Pardi Dahlan dari Kantor Pengacara MPD Law firm. 

Ia mengatakan, setiap pengisian form pengaduan masuk akan  dilakukan pengkajian awal. “Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi pelanggaran atau tidak. Ini  prosesnya cepat karena pilkada ini  waktunya terbatas," terangnya,  di sela-sela konferensi pers di Puskodal, kemarin (27/9).

Mekanisme pengaturan  form pengaduan sesuai format yang diatur Bawaslu bisa bentuk foto rekaman video, money politic nanti akan ada isian form yang dibuat.

“Kalau memenuhi syarat kami akan memberikan pendampingan ke Bawaslu untuk diregister di Bawaslu dan kami melakukan monitor setiap laporan yang disampaikan ke Bawaslu OKI,” jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kejari dan Bawaslu OKU Timur Jalin Kerjasama Hukum

BACA JUGA:KPU Sumsel Minta Paslon Patuhi Aturan dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Awasi Ekstraketat

Diakuinya, bisa langsung datang ke posko mekanismenya seperti itu termasuk lewat online. Jika  memenuhi syarat akan dilakukan pendalaman mana bukti yang kurang dan syarat kurang  akan diproses.

“Karena  yang jelas pelanggaran ini bisa dilakukan oleh pihak lawan dan bisa dilakukan perangkat pemerintahan dan lainnya,” tuturnya. Sejauh ini, pihaknya hanya mengantisipasi jangan ada tindakan sebagaimana yang sudah disampaikan larangan dalam kampanye dilakukan, tapi kalau peristiwa mentah belum muncul  baru ada  indikasi.

Pihaknya akan melakukan pendalaman di lapangan,  memang sudah ada laporan teman-teman penyebaran bahan kampanye dan ada pihak yang melakukan menghalang-halangi dan tindakan ini berindikasi pidana. "Kalau itu memang betul terjadi maka pihaknya akan proses secara hukum," imbuhnya.

Dijelaskannya, pihaknya berprasangka positif penyelenggara masih menjalankan perannya sesuai prosedur. Sehingga memastikan proses itu berjalan sesuai aturan berlaku pihaknya akan melakukan audiensi dengan KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi pemilu ini berjalan secara aturan damai dan demokratis.

Ia juga menyampaikan surat Keputusan KPU OKI No 2872/2024  yang diterbitkan pada 26 September. “Dimana zona itu hanya khusus untuk pembagian program dan kegiatan kampanye dalam kegiatan tiga hal yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dialih dan pertemuan umum,” pungkasnya.

 

 

Kategori :