BACA JUGA:ODGJ Resahkan Warga, Dinsos Empat Lawang Bertindak Cepat, Ini yang Mereka Lakukan!
Santunan kecelakaan kerja akan diberikan hingga peserta sembuh, sementara bagi peserta yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.
" Jika program berlanjut hingga tiga tahun, ahli waris juga bisa mendapatkan beasiswa untuk dua anak hingga Rp174.000.000," pungkasnya. (yud/lia)
Kategori :