Ia mengaku bantuan sebesar Rp650 ribu yang diterima untuk periode Januari-Februari sangat bermanfaat, terutama di bulan Ramadan.
"Alhamdulillah, bantuan ini sangat berguna. Kami bisa membeli sembako dengan lebih mudah," ucap Maimunah dengan penuh rasa syukur.
BACA JUGA:Pemkab Muba Raih Reward Miliaran Rupiah Kategori Insentif Fiskal 2024 dan Produk Dalam Negeri
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Muba di-PTDH, Terbukti Melanggar Beberapa Pasal Berikut
Ia juga menambahkan bahwa proses pencairan bantuan sangat mudah dan cepat.
Dengan bantuan pihak Bank BRI, warga penerima bantuan dapat menarik dana mereka tanpa kendala berarti. "Semua berjalan lancar, petugas bank juga sangat membantu kami dalam prosesnya," tambah Maimunah.
Sekretaris Daerah Muba, Apriyadi Mahmud, dalam keterangannya menyatakan bahwa program Bantu Umak diberikan selama 12 bulan penuh.
Untuk kategori Desil I, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp325 ribu per bulan, sementara kategori Desil II menerima Rp225 ribu per bulan.
"Kami berharap program ini dapat terus membantu meringankan beban masyarakat, terutama saat bulan puasa ini," kata Apriyadi.
BACA JUGA:30 September Bukan Tanggal Merah, Ini Alasan di Balik Peringatan Pemberontakan G30S/PKI
Apriyadi juga menekankan bahwa pencairan dana bantuan dilakukan langsung melalui transfer ke rekening penerima melalui Bank BRI, guna memastikan transparansi dan keamanan dalam penyaluran.
Ia pun mengungkapkan rasa bangganya atas keberhasilan Pemkab Muba menurunkan angka kemiskinan ekstrem secara signifikan.
"Upaya ini juga mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat dalam bentuk Insentif Fiskal untuk Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," tambahnya.
Kepala Dinas Sosial Muba, Ardiansyah, menjelaskan bahwa ada sebanyak 17.493 warga penerima manfaat dari program Bantu Umak, yang terbagi ke dalam dua kategori, yakni Desil I dan Desil II.
"Sebanyak 9.774 penerima bantuan kategori Desil I telah menerima pencairan sebesar Rp650 ribu, dengan total dana yang sudah disalurkan mencapai Rp3,1 miliar," ungkap Ardiansyah.