Banyak Jurnal Pembelajaran Gagal Validasi di Tahap 1 dan 2, Peserta Tahap 3 Ayo Cek Penyebabnya

Jumat 27 Sep 2024 - 13:15 WIB
Reporter : Rohim
Editor : Alfery

- III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800  

- III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500  

- III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700  

Golongan IV

- IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900  

- IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300  

- IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400  

- IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500  

- IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200  

Untuk guru PPPK, tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Sedangkan untuk Guru Non-PNS, tunjangan tergantung pada status administratif mereka:  

- Guru dengan SK inpassing mendapatkan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS.  

- Guru tanpa SK inpassing menerima tunjangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kategori :