- III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Untuk guru PPPK, tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan SK pengangkatan. Sedangkan untuk Guru Non-PNS, tunjangan tergantung pada status administratif mereka:
- Guru dengan SK inpassing mendapatkan tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS.
- Guru tanpa SK inpassing menerima tunjangan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kategori :