Nilai Tak Patut sebagai Anggota Dewan Terhormat, PDIP Larang Kadernya Gadaikan SK Pengangkatan

Kamis 26 Sep 2024 - 21:55 WIB
Reporter : ibnu holdun neni
Editor : Edi Sumeks

Namun, wajib dan harus segera melunasi itu tidak ada batas waktu yang spesifik. “Tapi instruksinya jelas: segera. Jika mereka terus menunda-nunda, sanksi akan diberlakukan," tegas politikus murah senyum ini. 

Menurut Yudha, larangan ini diberlakukan mulai periode 2024 dan seterusnya. Karena meningkatnya jumlah anggota DPRD periode 2024-2029, yang langsung menggadaikan SK miliknya setelah dilantik. "Akibatnya nanti mereka tidak bisa bekerja dengan maksimal karena gaji habis untuk membayar cicilan pinjaman," ulasnya.

Saat ditanya mengenai apakah sudah ada kader PDIP di Sumsel yang terindikasi melanggar aturan ini, Yudha mengaku sampai saat ini belum ada laporan resmi. “Kami masih menunggu laporan. Jika ada kader yang terdeteksi menggadaikan SK, maka mereka tidak akan luput dari sanksi,” sebutnya. 

BACA JUGA:Junaidi Jabat Ketua, Irwin dan Edi Wakil Ketua DPRD Muba

BACA JUGA:75 Anggota DPRD Sumatera Selatan 2024-2029 Resmi Dilantik: Regenerasi Baru di Tubuh Legislatif, Selamat Ya!

Dia juga menyebut, perbankan ataupun lembaga pembiayaan keuangan, sudah memahami hal ini. “Kami (PDI Perjuangan), telah berkoordinasi untuk memastikan tidak ada kader PDI Perjuangan yang mendapatkan pinjaman dengan menggadaikan SK pengangkatannya,” klaimnya.

Yudha juga menegaskan partainya akan terus memantau situasi dan memastikan setiap anggota fraksi mematuhi aturan ini. "Kami akan menunggu laporan. Jika ada kader yang terindikasi melanggar setelah perintah DPP keluar, maka pasti akan ada sanksi organisasi yang tegas," pungkasnya.

PDI Perjuangan menekankan pentingnya kesetiaan dan kedisiplinan kader, terhadap setiap instruksi yang dikeluarkan partai. "Perintah partai harus dipatuhi. Ini adalah instruksi yang jelas dari DPP, dan kita semua harus mengikutinya. Bagi yang melanggar, sanksinya tidak main-main," tutup Yudha. 

Di bagian lain, Jumat, 27 September 2024, DPRD Prabumulih, DPRD PALI, dan Muara Enim, akan melakukan pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, hasil pileg 14 Februari 2024. Di DPRD Kota Prabumulih, 4 kader PDIP yang akan dilantik, Dine Anom, Purwaka, HM Rasyid, dan Dhafina Marsyah Tahira.

Pengamat Sosial dari FISIP Universitas Sriwijaya, Dr Rudy Kurniawan MSi, mengatakan anggota dewan yang baru dilantik menggadaikan SK pengangkatannya ke bank, bukanlah merupakan fenomena baru. “Mungkin pada saat kampanye, mereka telah mengeluarkan modal yang banyak,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kajari Berikan Pembekalan 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, Tugas dan Fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD

BACA JUGA:Jangan Jumawa, Tetaplah Membumi, Ucap Sumpah Janji, Lantik 40 Anggota DPRD Ogan Ilir Masa Jabatan 2024-2029

Sehingga untuk mengembalikan modalnya secara instan, salah satunya dengan cara menggadaikan SK pengangkatannya ke bank. Itu tak berbeda halnya dengan PNS, Polri/TNI, dan lainnya yang juga banyak menggadaikan SK pengangkatannya ke bank, untuk meminjam uang.

Setelah dapat pinjaman uang dengan menggadaikan SK pengangkatannya ke bank, anggota dewan itu tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan angsuran per bulannya. "Karena gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan, dapat menutupi utang mereka di bank," ulasnya. 

Fenomena anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatannya ke bank untuk meminjam uang, bisa jadi karena ongkos politik yang besar saat kampanye pemilu legislatif (pileg) lalu. Karenanya, butuh recovery setelah mengeluarkan ongkos yang besar itu. 

Kategori :