Komplotan Curanmor Incar Motor Parkir di Ruko, Dijual ke Muba Rp4 Juta

Kamis 26 Sep 2024 - 20:26 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

Diantaranya empat unit sepeda motor, beberapa suku cadang sepeda motor dan perkakas yang dipergunanakan untuk memodifikasi sepeda motor hasil curian,” ungkap Ikang yang dalam waktu dekat bakal menempati jabatan baru sebagai Panit di Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijeratq Marsha pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dan 480 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara. 

Sementara itu, pengakuan tersangka Yudha mengaku dalam setiap aksinya dia bersama rekannya yang masih buron lebih banyak mereka beraksi di malam hari dengan mengincar sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah atau ruko.

“Dari saya motor itu dijual Rp3,6 juta uangnya habis buat berfoya-foya dan menginap di hotel dengan cewek-cewek,” aku tersangka Yudha yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, kemarin (26/9).(kms) 

 

Kategori :