Hukum Bunuh Diri dalam Islam, Berikut Penjelasan dari Empat Mazhab

Kamis 26 Sep 2024 - 15:58 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Menuju Piala Asia 2025, Pertandingan Kunci bagi Timnas Indonesia

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Ingatkan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

4.    Mazhab Hanbali: Imam Ahmad bin Hanbal juga menyatakan bahwa bunuh diri adalah dosa besar. Beliau mengajarkan bahwa hidup adalah amanah dari Allah dan tidak boleh disia-siakan.

Imam Ahmad menekankan pentingnya mencari dukungan ketika menghadapi kesulitan serta berpegang pada ajaran Islam.

Kesimpulannya, semua imam mazhab sepakat bahwa bunuh diri bukanlah solusi dan hanya akan membawa penderitaan lebih besar di akhirat.

BACA JUGA:Telegram Kapolda Sumsel, Rotasi Jabatan di Polres OKI, Wakapolres Berganti dan Kapolsek Air Sugihan Jadi Kasat

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kejari dan Bawaslu OKU Timur Jalin Kerjasama Hukum

Mereka mendorong umat Islam untuk selalu bersabar, berdoa, dan mencari bantuan saat menghadapi masalah.

Kategori :