Heboh! Kejadian Penyerangan di Tungkal Jaya, Ibu Rumah Tangga Siram Mantan Suami dengan Air Keras

Kamis 26 Sep 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Irwansyah

BACA JUGA:Pundang Seluang: Oleh-Oleh Khas Musi Banyuasin yang Wajib Dicoba

"Air keras yang saya gunakan diperoleh dari sebuah warung dan biasanya dipakai untuk membekukan getah karet," ungkap DA dengan nada kesal.

DA kini terancam Pasal 353 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kategori :