LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus pencurian ponsel android merk Vivo Y27S dengan korban Heru Prayoga (30) warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pada 3 Agustus 2024 silam terungkap.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Deny Apriyanto, S.H., berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di kawasan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-283/IX/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL.
BACA JUGA:Pencuri Incar Besi-Besi Milik Perusahaan di Kota Prabumulih, Siapkan Alat Las Potong
BACA JUGA:Thomas Alfa Dalangi Pencurian Motor Mahasiswa, Dua Rekannya Turut Diamankan
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 16.45 WIB, di sebuah konter handphone di Jl Jaksa Agung R. Suprapto, Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
Saat kejadian, pelapor yang bernama Heru Prayoga (30), seorang wiraswasta asal Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, tengah mengambil air untuk mencuci tangan.
Ketika ia kembali, satu unit handphone merk VIVO Y27S warna burgundy black yang diletakkan di atas etalase konternya sudah hilang.
"Handphone tersebut berada di atas etalase konter, dan ketika saya selesai mencuci tangan, handphone itu sudah tidak ada," ungkap Heru dalam laporannya kepada pihak kepolisian.
Merasa dirugikan, Heru langsung melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakudan kemarin (25/9) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Jagal Bandit yang dipimpin oleh Ipda Deny Apriyanto, S.H., berhasil menangkap tersangka yang bernama Rizki Adhe Putra (28), warga Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, di depan sebuah minimarket di kawasan Bandar Agung.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y27S yang dicuri, dengan IMEI 1: 865780070417333 dan IMEI 2: 865780070417325, yang identik dengan milik pelapor.
"Tersangka kami tangkap tanpa perlawanan, dan barang bukti sudah kami amankan," ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga S.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH,kemarin (25/9).
Selanjutnya tersangka Rizki Adhe Putra langsung dibawa ke Unit Pidum Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
BACA JUGA: Viral! Dua Pencuri Tanpa Helm Terekam CCTV Bawa Kabur Dua Motor di OKI