PALEMBANG - Transformasi digital terus dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini sebagai bukti adaptasi terhadap perkembangan zaman dalam upaya transformasi digital menuju Indonesia Emas 2045.
"Sebagai bukti adaptasi kita terhadap perkembangan zaman, Kementerian ATR/BPN terus membangun infrastruktur teknologi untuk memberikan layanan digital yang efisien bagi masyarakat, termasuk implementasi sertifikat elektronik," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Sumsel, Edward Chandra.
Sambutan itu disampaikan Edward selaku Inspektur Upacara peringatan HANTARU (Hari Agraria dan Tata Ruang) di halaman Kanwil Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumsel, Selasa (24/9).
Program sertifikat elektronik ini lanjut Agus, sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong kemudahan layanan publik di Indonesia. Hingga September 2024, telah terbit 1.112.879 sertifikat elektronik, yang diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia.
BACA JUGA:IG Kopi Robusta Kabupaten Lahat Resmi Bersertifikat
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Perkuat Sinergi Penerbitan Sertifikat Tanah Transmigran
“Berdasarkan data tersebut, artinya, 95,6 persen Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik,” tandasnya.
Ditambahkan Edward, kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara. Implementasinya, yang diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga September 2024; atau naik 250 persen dalam tujuh tahun terakhir,” ucapnya.
Dikatakannya, secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah kabupaten/kota lengkap. Dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap. “Hingga saat ini telah terdapat 33 kabupaten/kota lengkap, dan pada tanggal 8 Oktober mendatang akan dideklarasikan kurang lebih 39 kabupaten/kota lengkap tambahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Bekali Sertifikat Pendamping Ijazah, Siapkan Alumni Bersaing di Era Teknologi
Menurutnya, Menteri ATR/BPN berharap agar pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup pensertifikatan aset barang milik negara/barang milik daerah. Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.
“Hal ini tentunya menjadi penunjang terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, good and clean governance,” tuturnya. Dalam hal pencegahan timbulnya kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah, Kementerian ATR/BPN lanjutnya, terus melakukan sinergi dan kolaborasi 4 (empat) pilar yaitu dengan pemda, kepolisian dan kejaksaan (APH), dan badan peradilan.
“Sepanjang tahun 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil kita ungkap dan potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan mencapai Rp5,71 triliun. Hal ini merupakan bukti keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat,” tandasnya.