"Setelah ini akan dilanjutkan dengan tahapan kampanye selama lebih kurang dua bulan terhitung sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Pada 24 September KPY Kota Palembang bakal menentukan titik kampanye untuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan titik kampanye terbuka di 16 kecamatan yang ada di Kota Palembang.
Syawaludin juga menegaskan untuk APK pemasangan ukuran banner sudah diatur sesuai juknis yang harus disesuaikan dengan PKPU dan akan disampaikan melalui Surat Keputusan (SK).
BACA JUGA:Fitri-Nandri Didoakan Warga Karang Jaya dan Rusun Pimpin Palembang
“Kami juga menghimbau paslon untuk memasang sesuai dengan titik yang ditentukan. Kami juga akan bersurat ke Satpol PP dan Bawaslu untuk pemberitahuan mengenai titik pemasangan APK maupun titik kampanye terbuka, agar tidak terjadi pelanggaran", pungkasnya.