Pembayaran Uang Pengganti Korupsi oleh Keluarga Mantan Camat OKU

Senin 23 Sep 2024 - 18:43 WIB
Reporter : Berry
Editor : Irwansyah

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp 100.000.000 dari keluarga Muhammad Amin Baladi (MAB), mantan Camat Sosoh Buay Rayap, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Senin (23/09) 2024.

Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari kewajiban terdakwa dalam kasus pengadaan bibit unggul di 49 desa di OKU pada tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara.

MAB dinyatakan bersalah bersama empat terdakwa lainnya dalam pengadaan bibit buah yang bersumber dari Dana Desa. Dari kasus ini, total kerugian negara mencapai Rp 3.688.674.401.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan, Mantan Sekda Palembang Diperiksa Kejati Sumsel

BACA JUGA:Proses Penentuan Kenaikan Gaji Guru. Menunggu Keputusan Resmi

Dari lima orang yang terlibat, empat sudah diproses di Pengadilan Tipikor Palembang, sementara satu orang, berinisial RO, masih berstatus buron.

Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, didampingi Kepala Seksi Intelijen Hendri Dunan SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri Mulyawan SH, menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI. Berdasarkan putusan MA RI Nomor: 613K/Pid.Sus/2014, terdakwa MAB dijatuhi pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135.000.000, setelah dikurangi dengan uang titipan sebesar Rp 35.000.000 yang telah dibayarkan pada 11 Mei 2023.

BACA JUGA:Ada Laporan Pelanggan Ilegal. Penertiban Air Ilegal oleh Perumda Tirta Seguring Betung

BACA JUGA:HUT OKI ke-79 Kenalan dengan Logo dan Filosofinya

Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya untuk dilelang.

Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara selama 2 tahun akan dikenakan sebagai pengganti. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

Proses hukum ini terus berlanjut dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan melalui langkah-langkah hukum yang tepat.

Kategori :