Biaya sewa tersebut belum termasuk berbagai tambahan seperti biaya bahan bakar, kru, pendaratan, serta layanan makanan mewah di pesawat.
Proses penyewaan jet pribadi semakin mudah dengan adanya perusahaan penyewaan yang menawarkan layanan secara online.
Beberapa perusahaan penyedia jet pribadi terkenal di Indonesia adalah VistaJet, NetJets, dan Jetex.
Mereka menyediakan berbagai tipe pesawat, mulai dari jet kecil untuk penerbangan singkat hingga pesawat besar untuk perjalanan jarak jauh.
Proses penyewaannya juga terbilang sederhana.
Dimulai dengan memilih penyedia layanan, kemudian menentukan rute dan jadwal penerbangan.
Setelah itu, penyewa bisa memilih jenis pesawat yang diinginkan.
Dengan beberapa klik di platform online, jet pribadi bisa segera disiapkan, dan penyewa dapat menikmati layanan premium tanpa harus antre seperti penerbangan komersial.
Meski menyewa jet pribadi memberikan kemewahan yang tiada banding, ada sejumlah biaya dan pajak yang harus diperhatikan, terutama bagi penyewa di Indonesia.
Sewa jet pribadi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, dan jika pesawat yang disewa berasal dari luar negeri, maka ada potensi pajak impor.
Selain itu, pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% dari total biaya sewa juga dikenakan jika layanan sewa diberikan oleh perusahaan di Indonesia.
BACA JUGA:Sewa Helikopter: Solusi Transportasi Mewah di Tengah Kemacetan Kota Besar, Ini Harga Sewanya!
Pajak bahan bakar, meski tidak selalu ada, juga menjadi perhatian jika jet tersebut terbang dari atau ke luar negeri.