Seorang Pelaku Begal Bidan di OKU Timur Ditangkap, Ini Tampangnya

Minggu 22 Sep 2024 - 13:02 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks

OKU TIMUR,SUMATERAEKSPRES.ID – Satu dari dua pelaku begal seorang bidan di kawasan hukum Polsek Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap.

Tersangka yang ditangkap adalah Komarudin alias Didin (38), warga Desa Kerta Negara, Kecamatan Madang Suku II.

Didin ditangkap oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Madang Suku I di Taman Singa Apur, Desa Tugu Harum, pada Sabtu, 22 September 2024. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi, didampingi Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro SH, melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Pilu, Nenek dan Cucu di Musi Rawas Tewas Terjebak Kobaran Api, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Oknum Bidan Diduga Malapraktik Tak Ditahan, Kuasa Hukum: Anak Klien Kami Buta Permanen

"Informasi mengenai keberadaan tersangka didapat dari penyelidikan kami. Anggota langsung bertindak begitu mengetahui lokasi pelaku," ujar AKBP Edi Arianto.

Kejadian pencurian dengan kekerasan ini berlangsung di Jalan Desa Tulus Ayu menuju Desa Margo Tani pada Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Korbannya adalah Nita Sovianti, seorang bidan asal Desa Margo Tani.

Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat sedang pulang dari bekerja ketika dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan di sepeda motor Honda Verza. "Mereka menghentikan korban dengan ancaman senjata api rakitan," jelas AKP Edi.

BACA JUGA:Weekend Jadi Momok Kemacetan Perlintasan Sebidang, Padatnya Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Hanya Satu di Sumsel, Bupati Enos Raih Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Karya Bidang Koperasi dari Presiden

Pelaku mengancam, "Turun kamu kalau tidak mati," sebelum memukul kepala korban. Dalam tarik-menarik tas, pelaku berhasil merampas tas dan sepeda motor korban. Dalam tas tersebut terdapat uang tunai Rp 800 ribu, handphone Oppo, serta dokumen penting lainnya.

Meskipun ada tiga pria yang membantu korban, kedua pelaku berhasil melarikan diri ke perkebunan karet dengan barang curian. Saat ini, hanya Didin yang ditangkap, sedangkan pelaku lainnya, AS, masih buron.

Barang bukti yang diamankan termasuk handphone Oppo milik korban, sepeda motor Verza milik tersangka, jaket, dan celana jeans yang dipakai saat beraksi. Didin dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Kategori :