Saya Bukan Menyentuh, Tapi Tersentuh

Selasa 14 Mar 2023 - 00:09 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

LUBUKLINGGAU -  Dikenal sebagai guru mengaji, M Yusuf (34), dilibatkan menjadi juri kegiatan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) di Kabupaten Muratara, Selasa (7/3), sekitar pukul 19.00 WIB. Namun tiba-tiba, M Yusuf dijemput paksa Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Ternyata, Yusuf telah dilaporkan diduga melakukan tindak asusila terhadap murid mengajinya, dua perempuan berusia 10 dan 8 tahun. “Korban melapor orang tuanya. Orang tuanya tidak senang, melapor ke Polres Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, Senin (13/3).

Perbuatan itu dilakukan di tempat mengaji yang dikelola tersangka, TPQ Said Hamim, di Jl Depati Said, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Desember 2022 lalu. “Modusnya saat jam istirahat mengaji, korban dipanggil tersangka. Lalu disuruh masuk ke ruangan di sebelah toilet, ruangan kursus Bahasa Arab. Korban awalnya disuruh menulis tulisan Arab di papan tulis, saat korban menulis itulah tersangka melakukaan tidak asulila itu,” bebernya.

BACA JUGA : Gagal Cicipi Janda, Bujangan Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat  (1), jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Harissandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit PPA Aiptu Critine. Barang bukti berupa gamis, celana, dan kerudung atau jilbab, sudah disita polisi.

Tersangka M Yusuf, mengaku sudah lima tahun menikah tapi belum punya anak. Makanya dia sayang dengan santri-santrinya, dianggap seperti anak sendiri. “Saya tidak bermaksud demikian (cabul), saya merasa semua santri seperti anak saya sendiri. Saya cuma merapikan baju santri yang tidak rapi. Kalimatnya bukan menyentuh, tapi tersentuh," dalihnya. (lid/air/)

Tags :
Kategori :

Terkait