Balai Desa Bisa Jadi Lokasi Kampanye

Sabtu 21 Sep 2024 - 20:12 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Dandy

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelak-sanaan kampanye tinggal meng-hitung hari. Ini dilakukan setelah penetapan dan pengundian nomor urut calon bupati-wakil bupati yang bakal digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKI, Senin (23/9). Untuk itu Komisioner Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan seluruh peserta kampanye dan tim pemenangan mematuhi aturan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menegaskan, jangan melaksanakan kampanye dan  memasang APK di tempat yang dilarang agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. ‘’Penting sekali koordinasi hingga tingkat desa dan RT/RW, agar semua pihak di lapangan memahami aturan tersebut,” terangnya kemarin (21/9).

BACA JUGA:BKN Regional VII Gelar Simulasi CAT CPNS 2024, Peserta Membeludak Tembus 3.000 Orang

BACA JUGA:Optimistis Target Pajak 2024 Tercapai

Untuk itulah, dia mengingatkan jajaran di bawahnya agar tidak melakukan pelanggaran, terutama di tingkat desa hingga RT/RW.  ‘’Pelanggaran sering terjadi karena informasi terkait lokasi yang dilarang tidak tersampaikan,’’ katanya.

Dikatakannya, soal balai desa yang menyatu dengan kantor desa merupakan tempat yang dilarang.  ‘’Tapi kalau balai desa yang terpisah dan biasa digunakan sebagai gedung serbaguna masih dapat dimanfaatkan dengan syarat tertentu,’’ katanya.

Jadi kalau gedung serbaguna selama ini digunakan sebagai tempat hajatan dan acara lainnya maka bisa digunakan. ‘’Kades harus membuat surat pernyataan resmi  gedung tersebut terbuka bagi semua pasangan calon, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Dikatakannya juga, pemasangan APK dilarang dipasang di jalan  protokol, taman, sarana publik, maupun pepohonan. ‘’Kalau selama ini banyak sekali APK yang dipasang di pohon untuk nantinya setelah masuk masa kampanye hal ini dilarang dilakukan,’’ ujarnya.

 Jangan sampai APK dipasang sembarangan yang bisa merusak pemandangan atau melanggar aturan. ‘’Karena dapat merusak keindahan kota. Jadi diharapkan semua harus mematuhi ini tanpa terkecuali,’’ tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU OKI, Muhammad Irsan menambahkan, untuk lokasi kampanye dan titik pemasangan APK pihaknya sudah melakukan pemetaan dari seluruh kecamatan yang ada.

 

Kategori :

Terkait

Senin 16 Dec 2024 - 22:22 WIB

Ingatkan Komitmen Bekerja Tanggung Jawab

Senin 16 Dec 2024 - 22:18 WIB

Bayar Nazar, Cukur di Masjidil Haram

Sabtu 14 Dec 2024 - 21:11 WIB

Berkomitmen Jaga Akurasi Suara Warga

Sabtu 14 Dec 2024 - 20:44 WIB

Bawaslu Siap Beri Keterangan

Jumat 13 Dec 2024 - 20:37 WIB

Sisa APK Pilkada Ditertibkan