PALEMBANG - Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah SH, terkendala adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Gugatan yang diajukan kelompok masyarakat, kepada DPRD Muara Enim itu, telah memasuki pemeriksaan saksi. Penggugat dipimpin kuasa hukum Dr Firmansyah SH MH, tengah menguji secara hukum proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang dilakukan DPRD. " Sebaiknya pelantikan ditunda dulu, sampai ada putusan pengadilan," kata Dr Firmansyah SH MH, kuasa hukum penggugat. Pasalnya, diakuinya, sengketa Pemilihan Wakil Bupati masih dalam proses persidangan PTUN Palembang. Baca juga : Butuh Masukan, Dissenting Opinion Baca juga : Berharap Kaffah Segera di Lantik Baca juga : Deru : Kita Dengar Dulu Yakni menguji pemilihan itu, apakah sesuai hukum atau tidak. " Kita tunggu saja, putusan PTUN, apakah sah atau tidak," ungkapnya. Pihaknya meminta semua pihak harus menahan diri. Tentunya tidak bisa didekati dengan cara politik, tetapi harus diuji secara hukum. " Inilah yang sekarang berlangsung di PTUN Palembang," ungkapnya. Menurutnya apapun putusan pengadilan, semua pihak harus menghormatinya. " Putusan inilah cuma dua saja, sah atau batalkan hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim," bebernya. Kalau putusan sah, maka pelaksanaan pelantikan tidak ada persoalan. Sebaliknya kalau putusan pengadilan, membatalkan hasil pemilihan. Sementara pelantikan telah dilakukan, pasti kembali timbul masalah. Memang idealnya harus ditunda pelantikan Wakil Bupati, sembari menunggu putusan pengadilan. " Gugatan ini, untuk menguji secara formil keabsahan Pemilihan Wakil Bupati," jelasnya. Yakni menjaga Kabupaten Muara Enim, tetap kondusif. Pasalnya proses Pemilihan Wakil Bupati itu, telah diwarnai pro kontra sejak awal. (Yud)
Kategori :