Cara Mudah Cek Daftar Pemilih Tetap Secara Online dan Solusi Jika Tidak Terdaftar

Sabtu 21 Sep 2024 - 13:20 WIB
Reporter : Adi
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Momen pilkada ini menjadi waktu yang tepat untuk memilih calon kepala daerah sesuai hati nurani.

Tapi perlu diingat, pastikan nama kita termasuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Karena itu, untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.

- Buka laman resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.

- Masukkan NIK atau nomor paspor di kolom pencarian.

- Klik tombol pencarian dan data pemilih akan muncul, termasuk informasi tentang TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sesuai.

- Jika kamu tidak terdaftar di DPT, kamu masih bisa menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan menunjukkan e-KTP pada petugas di TPS.

BACA JUGA:Kecamatan Prabumulih Timur Jadi Pusat Perolehan Suara, Ini Rincian DPT dan TPS di Tiap Kecamatan

BACA JUGA:Tok, Palembang 1.241.196 Mata Pilih, Ogan Ilir-Lahat Pleno DPT Pilkada 2024 Hari Ini

Terkait batas waktu mengecek DPT ini juga tidak memiliki batas waktu khusus untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

Bahkan Kamu juga dapat mengeceknya kapan saja melalui situs resmi KPU.

Namun, penting untuk memastikan bahwa data kamu sudah terdaftar sebelum hari pemungutan suara agar kamu bisa menggunakan hak pilihmu tanpa masalah.

Jika ada perubahan data atau kamu belum terdaftar, sebaiknya segera menghubungi petugas KPU setempat untuk memperbarui informasi sebelum pemilu berlangsung.

BACA JUGA:Jumlah DPT OKI Ditetapkan KPU, Terjadi Penambahan Signifikan dari DPK

Kategori :