OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Selain Calon Bupati, Calon Wakil Bupati juga diwajibkan melaporkan harta kekayaan di laman elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) KPK RI.
Itu sebagai syarat mencalonkan diri atau mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pilkada serentak 2024.
Pengumuman LHKPN oleh KPK RI terbuka untuk publik, dan bisa diakses di laman e-LHKPN KPK RI.
Pengumuman resmi KPK itu dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan.
BACA JUGA:Profil Ir H Lanosin MT atau Enos yang Maju Lagi di Pilkada OKU Timur 2024
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Lalu seperti apa harta kekayaan Calon Wakil Bupati OKU Timur, yang menjadi peserta Pilkada 2024?
Seperti diketahui dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024 sudah mendaftar ke KPU OKU Timur.
Mereka adalah pasangan petahana Ir H Lanosin MT - HM Adi Nugraha Purna Yudha SH (Enos-Yudha) dan pasangan Fery Antoni SE MM - dr Herly Sunawan SH (Fery-Herly).
Jika di artikel sebelumnya Sumateraekspres.id membahas mengenai harta kekayaan Calon Bupati, pada artikel ini memuat rincian harta kekayaan Calon Wakil Bupati OKU Timur yakni HM Adi Nugraha Purna Yudha SH vs dr Herly Sunawan SH.
Hasil penelusuran di laman e-LHKPN KPK RI sub total harta kekayaan Calon Wakil Bupati HM Adi Nugraha Purna Yudha SH (Yudha) sebesar Rp. 3.916.771.277. Itu berdasarkan pelaporan 27 Maret 2024, untuk tahun periodik 2023.
Harta kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan sebesar Rp. 3.560.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp. 163.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp. 188.564.000 dan kas-setara kas senilai Rp. 5.207.277.