SUMATERAEKSPRES.ID - Para peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu Tahap 3, khususnya yang telah melaksanakan lapor diri, harus memahami sepuluh poin penting terkait pelaksanaan sertifikasi ini.
Informasi mengenai 10 hal penting ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristekdikti, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Menurut Prof. Nunuk, guru yang berhak mengikuti PPG Tahap 3 adalah mereka yang telah lulus seleksi dan jiga sudah ditentukam oleh penyelenggara PPG
BACA JUGA:Kumpulan Soal Studi Kasus dan Kunci Jawaban yang Bakal Muncul Dalam UKPPPG
BACA JUGA:Jangan Salah Upload, Ini Ketentuan Foto Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3
10 Hal Penting Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 3
1. Tahapan PPG
Program meliputi pemanggilan peserta melalui SIMPKB, lapor diri ke LPTK, belajar mandiri di Platform Merdeka Mengajar (PMM), serta mengikuti Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG).
2. Kewajiban Mengikuti Tahapan
Guru yang terpilih wajib mengikuti setiap tahapan agar dapat dinyatakan lulus dan menerima sertifikat pendidik.
BACA JUGA:Jika Lulus UKPPPG, Peserta PPG Tahap 1 Mulai Dapat TPG Pada 2025, Segini Besarannya
BACA JUGA:Inilah Sistem Poin Dalam Penilaian Ujian Kinerja (UKin) PPG Guru Tertentu Tahap 2
3. Lapor Diri ke LPTK
Peserta harus melapor diri untuk mendapatkan nomor induk mahasiswa (NIM) dari LPTK penyelenggara.