Saksi Kasus Kredit Fiktif 3 Kali Mangkir, Kajari Muba Minta Kooperatif

Jumat 20 Sep 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Edi Sumeks

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) tengah melakukan penyidikan dugaan kredit fiktif pada sebuah bank pelat merah di Sekayu tahun 2022.

Kepala Kejari (Kajari) Muba, Roy Riadi SH MH mengatakan, ada salah seorang saksi yang sudah tiga kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Tapi tidak pernah datang (mangkir, red). “Saksi bernama Yuli Efrina,  warga Lumpatan, Kecamatan Sekayu. Dia pegawai bank itu,” ungkapnya, kemarin (20/9).

Untuk itu, Roy minta saksi kooperatif dengan datang memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Muba. " Saya secara tegas mengingatkan, saksi untuk bersifat kooperatif memenuhi panggilan penyidik,"  imbuhnya.

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Muba telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.

Dijelaskan Roy, modus dugaan kredit fiktif ini, bank mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah  pada 2022. Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, muncul permasalahan. 

BACA JUGA:Alangke Melawannya! Mangkir Pemanggilan Kejaksaan, Saksi Terduga Kredit Fiktif Bank Plat Merah, ini Sosoknya

BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Pemkot Bisa Bentuk Tim

Beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di bank tersebut. Namanya sudah mengajukan pinjaman kredit. "Padahal nasabah itu merasa tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit ke bank itu," tuturnya.

Disinyalir terjadi manipulasi dokumen fiktif nasabah. Ada oknum karyawan bank itu yang mengajukan permohonan peminjaman kredit dengan mengatasnamakan beberapa nasabah itu,

"Lalu membuat nilai kredit fiktif, setoran nasabah pun tak disetorkan, untuk pinjaman ini," tambah Roy. Kasi Intel Kejari Muba, Harris, menambahkan pihaknya mengingatkan untuk keluarga saksi turut membantu penyidik. 

 

Kategori :