Kepala Kejari Lahat Non Aktif, Keluarga Korban Kirim Pesan ke Hotman Paris, Isinya

Selasa 10 Jan 2023 - 06:46 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA - Buntut dinonaktifkannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat dan Kasi Pidum membuat keluarga korban vonis pemerkoaan 10 bulan sedikit lega.

Mereka mengucapkan terimakasih kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang sudah membantu proses hukum pascavonis yang ada.

Baca juga : Kepala Kejari Lahat Dicopot, Hotman Paris Langsung Posting Instagram

Ucapan terimakasih itu diungkap akun instagram @hotmanparisofficial. "Terimakasih pak hotman dan tim 911 yang sudah bantu kami memantau kasus ini," kata keluarga korban yang Screenshor Chatnya diunggah ke akun tersebut.

"Semoga bapak dan tim sehat dan sukses terus banyak rezeki kami tidak bisa memberi apa-apa kecuali doa untuk bapak," tulisnya lagi.

Tak hanya memberikan eksaminasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga membuat keputusan tegas terkait terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur.

Dalam kasus itu terdakwa dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Imbasnya, jabatan Kepala Kejari Lahat yang diisi Nilawati serta Kasim Pidum Frans Mona beserta jajaran dicopot.

Keputusan tersebut juga diposting @hotmanparisofficial di instagram resminya. “Buntut tuntutan ringan dan vonnis ringan kasus perkosaan di lahat,” tulis Hotman.

Baca juga : Vonis Pemerkosaan di Lahat, Kajati Sumsel Tegaskan Kejari Lahat Untuk Tidak Banding

Baca juga : Instagram Hotman Paris 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan beberapa poin hasil eksaminasi pimpinan pada Salah satu eksaminasinya, Kejagung meminta Jaksa Kejari Lahat untuk melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Hal itu terkait kasus Tindak Pidana Pemerkosaan anak dibawah umur. Dalam kasus itu terdakwa dituntut 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin melalui pesan Whatsapp membenarkan hal tersebut dan saat ini sedang proses banding oleh JPU kejari Lahat.

Baca juga :  Diserbu Netizen Usai Posting Berita Koran Sumatera Ekspres, Komentarnya kritis-kritis

“Kita sudah tindak lanjuti atensi dari Kejaksaan Agung RI, dan hari ini (kemarin-red) sudah ditandatangani Akta Banding oleh Jaksa Kejari Lahat pada Pengadilan Negeri Lahat, ” kata sarjono, Senin (9/1).

Sebelumnya viral diberitakan, kasus pemerkosaan anak yang dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan menarik perhatian pengacara Kondang Hotman Paris. (nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait