BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyebaran pamflet dan orasi damai yang dilakukan oleh relawan Rumah Rakyat Banyuasin pada Rabu (18/9) memicu reaksi hukum.
Tim kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati Askolani-Netta, yang dikenal dengan tim ASTA, melaporkan tindakan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banyuasin dan Polres Banyuasin.
Laporan tersebut menuding adanya unsur kampanye hitam (black campaign) dalam materi pamflet yang disebarkan relawan tersebut.
Hendri Dunan, perwakilan kuasa hukum Askolani-Netta, mengungkapkan bahwa pamflet yang berisi kritik terhadap visi dan misi Bupati Banyuasin, H. Askolani, pada periode sebelumnya tidak akurat.
"Sudah ada unsur black campaign dalam isi pamflet itu," tegasnya pada Jumat (20/9). Beberapa poin yang dipermasalahkan meliputi kritik terhadap program PPPK, infrastruktur, dan pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan data faktual.
Dunan juga menekankan bahwa tuduhan dalam pamflet tidak semestinya menyalahkan satu pihak, terlebih karena Slamet, kompetitor Askolani dalam pemilihan Bupati Banyuasin 2025-2030, pernah menjabat sebagai Wakil Bupati dalam pemerintahan yang sama.
"Masyarakat Banyuasin kini sudah cerdas dan menginginkan politik yang bersih, tanpa adu domba. Saling menghormati dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang lebih penting," tambahnya.
Selain tuduhan black campaign, tim ASTA juga melaporkan dugaan pelanggaran start kampanye dan pencemaran nama baik. Mereka berharap laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Viral, Warganet Heboh, Video Kolaborasi Teguh Suwandi dan Msbreewc
Di sisi lain, Ketua Rumah Rakyat Banyuasin, Budi Alamsyah, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, aksi yang dilakukan hanyalah bentuk aksi moral, dan pamflet yang disebarkan tidak menyebutkan nama Bupati secara langsung.
"Itu lebih merujuk pada pemimpin periode sebelumnya, bukan secara spesifik kepada Askolani," jelasnya.
Budi juga menepis tuduhan mencuri start kampanye, mengingat belum ada penetapan resmi pasangan calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).