BACA JUGA:Sita Dokumen Penting, Lengkapi Alat Bukti, Kejati Sumsel Geledah BPN dan Bapenda
Atau kedua, Pasal 11 Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 (tiga puluh empat) orang,” terangnya. Dimana modus operandi, hari ini (19/9/2024) tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan Pembangunan. Prasarana kereta api ringan/light rail transit (Irt) di Provinsi Sumatera Selatan dengan estimasi kerugian negara Rp. 1,3 Triliun.
Selanjutnya, penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum :
1. Markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.
2. Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah)
3. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088 000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak.
“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta di tahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tutup Umaryadi.