Buat Ibu dan Anak Terjungkal dari Motor, Penjambret Ini Tipu Ayah Korban Minta Transfer Rp3 Juta

Kamis 19 Sep 2024 - 19:56 WIB
Reporter : Gite
Editor : Dede Sumeks

BACA JUGA:Si Kembar Terlibat Penjambretan Hp saat Kunker Presiden Jokowi ke Lubuklinggau, Pelaku: Mbak Ado Dana Dak?

BACA JUGA:Seret Dua Rekannya, Polisi Amankan Pelaku Jambret di Kosan Pelangi

Tersangka Mahmudin dijerat Pasal 365 atat 1 dan ayat 2 ke-4 KUHP tentang Curas.

“Ternyata, motor Beat yang dikendarai pelaku untuk menjambret itu, motor milik orang lain yang sedang diservis di bengkel kenalan pelaku. Dipinjamnya, digunakan untuk menjambret,” bebernya. (way/air/)

Kategori :