BACA JUGA:Seret Dua Rekannya, Polisi Amankan Pelaku Jambret di Kosan Pelangi
Tersangka Mahmudin dijerat Pasal 365 atat 1 dan ayat 2 ke-4 KUHP tentang Curas.
“Ternyata, motor Beat yang dikendarai pelaku untuk menjambret itu, motor milik orang lain yang sedang diservis di bengkel kenalan pelaku. Dipinjamnya, digunakan untuk menjambret,” bebernya. (way/air/)
Kategori :