Setelahnya, ESP beserta tim diajak untuk berkeliling melihat kondisi kios Pasar 16 di lantai satu yang sebagian besar dirusak dan plafonnya dijebol oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
"Ini semuanya sudah dirusak tujuannya supaya kami tidak lagi berjualan disini, sekarang laporan pengerusakan dan penjarahan terhadap barang-barang kami lagi di proses di Polda Sumsel," terang Novi lagi.
Sementara itu, penyidik unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel sampai saat ini masih melanjutkan proses hukum kasus dugaan pengerusakan dan penjarahan kios yang dilaporkan oleh pedagang dan pemilik kios Pasar 16 Ilir beberapa waktu lalu.
"Masih terus kita lakukan penyelidikan, dalam waktu dekat bakal dilakukan gelar perkara," sebut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SH,SIK melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi,SH, Rabu (18/9/2024) sore.
Tri menegaskan dalam mengusut laporan ini pihaknya tidak mau gegabah dan berjanji penyelidikan kasus ini bakal sesuai dengan koridor hukum yang ada.