https://sumateraekspres.bacakoran.co/

E-RA Unggul Signifikan atas HDCU dan Matahati dalam Rekapitulasi Suara di TPS 17

E-RA unggul signifikan di TPS 17 Kelurahan Lorok Pakjo, dengan meraih 216 suara, mengalahkan HDCU dan Matahati. Proses rekapitulasi suara selesai sekitar pukul 14.35 WIB. Foto:Adi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID – Proses rekapitulasi suara dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Selatan (Sumsel) di TPS 17 Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, selesai sekitar pukul 14.35 WIB, Rabu (27/11).

Pada pemungutan suara tersebut, pasangan calon nomor urut II, Eddy Santana Putra – Rizky Aprilia (E-RA), mencatatkan kemenangan signifikan dengan selisih suara yang jauh dari dua paslon lainnya, Herman Deru – Cik Ujang (HDCU) dan H Mawardi Yahya – RA Noeringati (Matahati).

BACA JUGA:Pemilih Tunanetra Aktif Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada 2024

BACA JUGA:Buruh Harian Diamankan Saat Rekap Nomor Togel di Prabumulih

Dari total 593 pemilih terdaftar di TPS 17, sebanyak 441 orang menggunakan hak pilihnya, sementara 152 pemilih tidak mencoblos. Rinciannya, 204 pemilih laki-laki dan 237 pemilih perempuan.

"Jumlah pemilih yang menyalurkan hak pilih di TPS 17 sebanyak 441 orang, sedangkan yang tidak memilih 152 orang.

Proses rekapitulasi suara ini sudah ditunggu hingga batas akhir sekitar pukul 13.00 WIB," kata Arief Dalhar, petugas TPS 17 Kelurahan Lorok Pakjo.

BACA JUGA:Pencurian Motor di Ruko Kosong, Buruh Harian Melaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Dua Warga Binaan di Lapas Muara Enim Bebas Usai Menyalurkan Hak Pilihnya

Hasil rekapitulasi yang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB menunjukkan pasangan E-RA meraih 216 suara.

Di bawahnya, pasangan H Mawardi Yahya – RA Anita Noeringati memperoleh 102 suara, sementara paslon HDCU, Herman Deru – Cik Ujang, hanya mendapatkan 92 suara.

Sementara itu, suara yang dinyatakan tidak sah tercatat sebanyak 31 suara.

"Suara tidak sah terjadi karena pemilih mencoblos lebih dari satu kali, mencoblos di dua calon berbeda, atau tidak mencoblos sama sekali.

Setelah disetujui oleh saksi, surat suara tersebut dinyatakan tidak sah," jelas Arief.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan