SUMATERAEKSPRES.ID - Redaksi Yth, Saya ingin mempertanyakan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Palembang.
Apakah pelunasan PBB tersebut bisa ditunda? Pasalnya masih banyak kebutuhan ekonomi lain yang perlu diatasi.
Mohon pertimbangan. Lantas apa dampak dari penundaan PBB tersebut. Terima kasih.
Zainal, Plaju
BACA JUGA:Tak Lunasi PBB, Berlakukan Denda, Jauh dari Target, Geber Mobil Pajak Keliling
BACA JUGA:Jemput Bola Pakai Mobil Kas Keliling, Maksimalkan Peneriman PBB dan BPHTB
Jawab : Kepada wajib pajak yang belum melakukan pelunasan hingga akhir September 2024.
Nanti akan dikenakan denda sebesar 1 persen dari nilai PBB setiap bulannya dari pajak tahun yang saat ini belum terbayarkan.
Untuk itu, agar tidak dikenai pajak, ada baiknya ini (PBB) segera dilunasi.
Karena memang, hasil pajak inilah yang nantinya dipakai untuk pendanaan pembangunan yang ada di Kota Palembang.
BACA JUGA:RKT Raih Capaian PBB Tertinggi
BACA JUGA:Bakal Bentuk Pengelola PBB P2 Tiap Desa/Kelurahan
M Raimon Lauri AR
Kepala Bapenda Palembang