Jaksa menyatakan, harga dalam surat tersebut adalah Rp 505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun.
Budi Said dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kategori :
Terkait
Rabu 20 Nov 2024 - 21:49 WIB
Promo Gempita Granit Diskon Hingga 35 Persen
Rabu 30 Oct 2024 - 22:28 WIB
Hari Terakhir Diskon, Besok Harga Normal Pendaftaran Sumeks Musi Run Seri V 2024
Senin 28 Oct 2024 - 21:31 WIB
Diskon hingga 31 Oktober 2024, Ayo Buruan Daftar Sumeks Musi Run V 2024
Sabtu 28 Sep 2024 - 19:48 WIB
Raih Diskon Ganti Ban dan Bonus Layanan Gratis!
Rabu 18 Sep 2024 - 14:31 WIB
Ini Modus Budi Said Agar Dapat Diskon Tak Wajar Pembelian Emas Antam
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 10:46 WIB
Lulus UKPPPG, Peserta PPG Piloting 3 Terima Tunjangan Sertifikasi Paling Cepat Akhir Semester 1 2025
Kamis 28 Nov 2024 - 17:10 WIB
RESMI! Prabowo Umumkan Guru ASN Dapat Tambahan 1 Kali Gaji Pokok, Honorer Ditambah Tunjangan Rp2 Juta
Kamis 28 Nov 2024 - 11:29 WIB
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru Sore Ini, ASN 1 Kali Gapok, Begini Skemanya
Kamis 28 Nov 2024 - 13:32 WIB
PT KAI Wisata Membuka Rekrutmem Bagi Lulusan SMA dan S1 di Akhir November
Rabu 27 Nov 2024 - 23:38 WIB
PILKADA MURATARA MEMANAS! Simpatisan Bentrok Pakai Senjata Tajam, Sampai Makan Korban
Terkini
Kamis 28 Nov 2024 - 20:11 WIB
Pelaku Penyerangan saat Bentrok Dua Kubu Paslon di Muratara Diamankan Polisi, Ini Dia Tampangnya
Kamis 28 Nov 2024 - 20:08 WIB
Seksi Pidsus dan Datun Kejati Lahat Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta, Ini Kasusnya
Kamis 28 Nov 2024 - 19:17 WIB
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru pada Hari Guru Nasional 2024
Kamis 28 Nov 2024 - 19:14 WIB
Tabulasi Suara Gerindra Palembang: Pasangan RDPS Raih 47 Persen Suara dalam Pilkada
Kamis 28 Nov 2024 - 18:55 WIB