KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Keprihatinan mendalam dirasakan oleh anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Marga Mulia, Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, terkait penyelewengan dana tabungan mereka yang mencapai Rp14,4 miliar.
Dana ini diduga hilang akibat praktik pengelolaan yang tidak transparan oleh pengurus lama koperasi.
Kuncoro, salah seorang anggota KUD Marga Mulia, melaporkan bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Mesuji namun kemudian ditarik ke Polres OKI.
"Kami sudah melaporkan kasus ini sejak lama, namun hingga kini belum ada kabar perkembangan kasusnya.
Karena itulah saya datang langsung ke Polres OKI untuk menanyakan status laporan ini," ujar Kuncoro pada Selasa (17/9).
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan DPRD OKI Hampir Selesai, Gladi Kotor dan Gladi Bersih Digelar Hari Ini
BACA JUGA:Teriakan Kemenangan Menggema di HUT Demokrat ke-23: Muchendi-Supriyanto Disambut Antusias di OKI
Tabungan yang terakumulasi sejak tahun 2010 oleh 1.074 anggota ini awalnya direncanakan untuk kegiatan replanting sawit. Namun, adanya dugaan penyimpangan membuat rencana tersebut terancam gagal.
"Kami baru mengetahui adanya kerugian setelah audit independen dari Jakarta pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Ternyata ada kerugian signifikan yang menimpa kami," tambah Kuncoro.
Menurut laporan, dari total iuran sebesar Rp27 miliar, Rp13 miliar digunakan untuk usaha simpan pinjam, sementara Rp14,4 miliar tidak dapat dilacak keberadaannya.
BACA JUGA:Harga Cabai Keriting Anjlok ke Rp28 Ribu per Kilogram, Pedagang dan Petani Kayuagung OKI Mengeluh
Meskipun bendahara koperasi pernah berjanji untuk mengembalikan dana tersebut pada rapat tahun 2021, hingga kini belum ada langkah nyata untuk memenuhi janji tersebut.
Kepala Dinas UKM dan Koperasi OKI, Suhaimi, mengonfirmasi adanya temuan Rp14,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus lama koperasi.
"Kami merasa sangat prihatin atas kejadian ini, terutama karena dana tersebut merupakan tabungan yang sangat penting bagi anggota untuk kegiatan replanting.