PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan resmi membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, 18 September 2024 hingga 28 September 2024.
Pendaftaran ini dilakukan serentak di seluruh Sumatera Selatan untuk mempersiapkan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 2024.
Rudi Pangaribuan, Divisi SDM dan Farmas KPU Sumsel, didampingi ketua KPU kota Palembang, Syawaluddin. S.Ag., menyampaikan bahwa kebutuhan anggota KPPS di Sumsel cukup besar.
"Kita memiliki 13.185 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS plus cadangan. Jadi total yang kita butuhkan sekitar 92.295 orang. Juga ditambah cadangan sebanyak 7 orang masing-masing KPPS," jelasnya.
BACA JUGA:Loker PT Pertamina Training & Consulting, Banyak Posisi, Cek Kualifikasinya
Pilkada serentak ini akan melibatkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di berbagai daerah di Sumsel.
Masa kerja anggota KPPS ditetapkan selama satu bulan, dengan penetapan dan pelantikan anggota dijadwalkan pada 7 November 2024.
Rudi menjelaskan persyaratan bagi calon anggota KPPS tidak berbeda dengan pemilu sebelumnya, seperti Pemilu Legislatif dan Pilpres.
Beberapa syarat utama adalah sebagai berikut:
1. Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun.
2. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Berdomisili di wilayah kerja TPS tempat KPPS bertugas.
5. Terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS yang bersangkutan.