Saat tarif PPN masih sebesar 11 persen, besaran PPN yang dikenakan untuk kegiatan membangun rumah sendiri adalah 2,2 persen.
Setelah tarif PPN naik menjadi 12 persen pada 2025, besaran PPN yang dikenakan akan meningkat menjadi 2,4 persen.
Selain itu, dalam Pasal 2 Ayat (4) PMK tersebut, pemerintah menetapkan beberapa kriteria bangunan yang dapat dikenakan PPN.
BACA JUGA:Meneladani Rasulullah: Makna dan Kisah di Balik Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Bangunan yang dimaksud harus memiliki konstruksi utama dari bahan seperti kayu, beton, pasangan batu bata, atau baja, serta diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
Luas bangunan yang dibangun juga harus memenuhi syarat minimal 200 meter persegi.
Adapun kegiatan membangun rumah sendiri dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus dalam satu waktu.
Jika dilakukan secara bertahap, jangka waktu antara setiap tahap tidak boleh lebih dari dua tahun.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor konstruksi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Meskipun kenaikan tarif PPN ini dapat memberikan dampak pada biaya pembangunan, pemerintah menekankan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.