Suami ‘Main Tangan’, Istri Lapor Polisi, Gara-Gara Anak Bayi Menangis

Minggu 15 Sep 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tak terima dengan perbuatan sang suami, seorang ibu muda, Rs (26), warga Jl Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang melapor ke polisi. Dia menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya,  M (30). 

Pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang itu diterima, Kamis (12/9) sore. Korban menceritakan kronologi peristiwa KDRT yang dialaminya berawal, Rabu (11/9) pagi sekitar pukul 06.30, di rumah mereka.

Saat itu, korban tengah memandikan anak pertamanya. Sementara anak keduanya yang masih balita menangis di kamar. Korban lalu buru-buru ke kamar untuk menggendong anak keduanya itu.

Namun, setelah korban menggendong bayinya, sang suami marah-marah dan langsung melayangkan pukulan ke tubuh korban beberapa kali. Tetangga korban yang mendengar ribut-ribut di rumah korban langsung masuk ke dalam rumah dan mencoba melerai keributan tersebut.

BACA JUGA:Faktor Ekonomi-KDRT Picu Tingginya Perceraian, Tren Tahun Ini Meningkat

BACA JUGA:Viral Video Pria di Pagaralam Sering KDRT dan Bacok Anak Tiri Perempuan, Polisi: Terlapor Masih Dicari

"Saat dia marah-marah itu, dia langsung memukuli saya dengan tangan kosong. Untunglah ada tetangga yang mendengar keributan kami, langsung melerai," kata korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (12/9) sore. 

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di lengan tangan kanan. "Saya tidak senang dianiaya seperti itu, suami saya itu kasar. Saya terpaksa membuat laporan polisi ini, supaya dia sadar," ujarnya.

Laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang, dengan sangkaan  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT. "Laporan korban sudah diterima oleh anggota dan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly.

 

 

Kategori :