Berdasarkan Pasal 56 ayat 1 KHI, suami yang ingin berpoligami harus memenuhi syarat-syarat berikut:
BACA JUGA:Faktor Ekonomi-KDRT Picu Tingginya Perceraian, Tren Tahun Ini Meningkat
BACA JUGA:Miris! Judi Slot Jadi Biang Kerok Perceraian di OKU Timur, Ratusan Pasangan Putuskan Berpisah
1. Izin dari Istri Pertama: Suami harus mendapatkan persetujuan dari istri pertama dan menunjukkan surat pernyataan dari istri tersebut.
2. Kepastian Nafkah: Suami harus membuktikan kemampuannya secara finansial dan mental untuk menanggung nafkah semua anggota keluarga.
3. Kemampuan untuk Berlaku Adil: Suami harus memberikan pernyataan bahwa ia mampu berlaku adil terhadap semua istri.
4. Dokumen Lengkap: Pemohon harus melampirkan surat permohonan, fotokopi surat nikah dengan istri pertama, KTP, slip gaji, serta surat izin dari atasan jika merupakan ASN atau PNS.
Pemohon harus mengajukan permohonan beserta dokumen-dokumen tersebut ke Pengadilan Agama setempat.
Pengadilan akan menilai kelayakan permohonan dan dapat mengizinkan poligami jika memenuhi syarat yang ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 57 KHI.
Poligami dapat disetujui jika ada alasan yang dibenarkan seperti ketidakmampuan istri untuk menjalankan kewajiban atau alasan kesehatan tertentu.